Subang (RN) – Kalangan santri di Kabupaten Subang menginisiasi lahirnya perda pondok pesantren di Kabupaten Subang forum yang dinamai FIP2 diketuai oleh Andi Lukman Hakim dan Sekretaris Maman Hanafi.
Dan kemudian melalui forum itu diselenggarakan sebuah Sarasehan guna mendorong lahirnya Perda Pesantren, yang diharapkan ada keberpihakan yang lebih dari pemerintah dalam pengembangan dan pengalokasian anggaran untuk pesantren.
Sarasehan yang digelar di gedung PCNU Subang, Kamis (3/1), itu dihadiri dari berbagai kalangan pengurus pesantren di Kabupaten Subang.
Dan menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya Ketua Forum.Pondok Pesantren Kabupaten Subang KH. Maman Jamaludin, Kabag Hukum Drs Yoyon, Neng Supartini, perwakilan Kemenag Subang H. Hasanudin.
Dalam sarasehan itu dibahas betapa pentingnya Perda Pesantren demi kemajuan pesantren dan kebangkitan santri di Kabupaten Subang. Dimana kabupaten tetangga sudah ada yang punya Perda tersebut
Dalam kesempatan itu, Neng Supartini menyampaikan bahwa soal Perda Pesantren ini untuk menaungi keberadaan pesantren dan juga ada nilai keadilan saat pengalokasian anggaran dari pemerintah, jangan ada kesan yang dapat anggaran itu hanya itu itu saja, sementara banyak pesantren lain yang belum merasakan itu.
Satu lagi, forum inisiasi perda pesantren ini harus mengawal hingga ke parlemen ke DPRD, adakah atau masukkan raperda ini di Prolegda nya atau belum. Satu lagi di bagian hukum.pemda apakah ada usulan ini atau tidak.
Jadi harus dikawal.terus prolegda nya, kalau belum ada proleg nya jangan mimpi akan lahir perda nya,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Subang Drs Yoyon mengatakan, bahwa pihaknya mendukung lahirnya perda pesantren ini, karena Subang belum punya perda nya. Dan diharapkan dengan lahirnya perda pesantren ini menjadi payung hukum ada pesantren dan berdirinya pesantren.
“Inisiasi ink bagus sekali, karena Subang belum punya perda pesantren,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum.Pondok Pesantren KH Maman Jamaludin mengapresiasi FIPP yang mendorong lahirnya perda pesantren di Kabupaten Subang. Dengan adanya perda itu, nantinya keberadaan pesantren jelas payung hukumnya. Demi keberlangsungan pesantren dan kebangkitan santri di masa mendatang ujarnya”.
Komentar