oleh

Polres Sumedang Amankan Pemuda 19 Tahun Yang Diduga Menjadi Pelaku Curanmor

-Regional-566 views

Sumedang (RN) – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus seorang pria berinisial B.L (19) warga Dusun Cipacing Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, yang diduga telah melakukan aksi Curanmor di wilayah Jatinangor, Sumedang. Rabu (01/03/2023).

B.L diduga telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Yamaha, Type 1 YD dengan Nopol D-5835-VCT pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2022 di Kosan Korban Neng Susi, yang bertempat di Wisma Kankan Dusun Cibeusi Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Baca Juga  Kapolres Sumedang Pimpin Evakuasi Korban Banjir Bandang di Cimanggung

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalu Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan pada saat kejadian Korban memarkirkan sepeda motor miliknya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2022, sekira pukul 15.00 Wib di kosan miliknya, kemudian sekira pukul 22.00 Wib penjaga kosan memberitahu bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada atau hilang.

Baca Juga  Polres Sumedang Berhasil Meringkus Dua Tersangka Perdagangan Orang

“Dari keterangan Tersangka B.L, dia mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke gerbang kosan kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut.” Ujar Dedi.

“Diduga tersangka B.L mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu.” Tambah Dedi.

“Mengetahui, motornya hilang yang diduga diambil atau dicuri, korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.” Pungkas Dedi.

Baca Juga  Gubernur Riau Syamsuar Hadiri Acara Pembukaan Tol Pekanbaru - Bangkinang

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, pihak Kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa TKP dan saksi penjaga kosan Wisma Kunkun tersebut, lalu setelah mendapatkan petunjuk Kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Kepolisian dari Polres Sumedang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Sumedang.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 sampai 9 tahun penjara.

Komentar