oleh

Polres Sumedang Amankan Pemuda 19 Tahun Yang Diduga Menjadi Pelaku Curanmor

-Regional-145 Dilihat

Sumedang (RN) – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus seorang pria berinisial B.L (19) warga Dusun Cipacing Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, yang diduga telah melakukan aksi Curanmor di wilayah Jatinangor, Sumedang. Rabu (01/03/2023).

B.L diduga telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Yamaha, Type 1 YD dengan Nopol D-5835-VCT pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2022 di Kosan Korban Neng Susi, yang bertempat di Wisma Kankan Dusun Cibeusi Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Baca Juga  Penghargaan Diberikan Kepada Anggota Polri Dan Purnawirawan Yang Berprestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara KE-77 Polres Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalu Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan pada saat kejadian Korban memarkirkan sepeda motor miliknya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2022, sekira pukul 15.00 Wib di kosan miliknya, kemudian sekira pukul 22.00 Wib penjaga kosan memberitahu bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada atau hilang.

“Dari keterangan Tersangka B.L, dia mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke gerbang kosan kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut.” Ujar Dedi.

Baca Juga  OPS Ketupat Toba 2023 Berakhir, Polres Toba Lanjut Dengan KRYD

“Diduga tersangka B.L mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu.” Tambah Dedi.

“Mengetahui, motornya hilang yang diduga diambil atau dicuri, korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.” Pungkas Dedi.

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, pihak Kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa TKP dan saksi penjaga kosan Wisma Kunkun tersebut, lalu setelah mendapatkan petunjuk Kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga  Tingkatkan Ketaqwaan Selama Bulan Suci Ramadhan, Polres Sumedang Laksanakan Program Ayo Tadarus Al-Qur'an

Kepolisian dari Polres Sumedang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Sumedang.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 sampai 9 tahun penjara.

Komentar