oleh

Sidang Kasus RENA Saksi Bingung dan Berbelit belit

-Regional-1,075 views

PURWAKARTA (RN) – Icang Rahardian, S.H. penasehat hukum dari terdakwa Ridho,Edi,Nasser,Agung(RENA) membuat tiga saksi pelapor ketar-ketir saat menjawab pertanyaan kuasa hukum RENA.

Dari hasil liputan wartawan rakyatnusantara.id biro kabupaten purwakarta tiga saksi pelapor, Kades Pasanggrahan Adam, Sekdes Ijudin, dan kades Cihanjawar, Dedi Supriadi mendapatkan pertanyaan kuasa hukum RENA dan majelis hakim, terkait alasan memberikan sejumlah uang kepada empat terdakwa.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (28/2/2023).selaku Hakim ketua Muhamad Reza Latukonsina SH,MH.

Baca Juga  Pelaksanaan Program “Jumat Curhat” Oleh Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH. S.I.K , Jumat, 13 Januari 2023

Kades Dedi sempat gugup dan Bingung manjawab pertanyaan dari Hakim Ketua

Pada sidang tersebut, Kades Cihanjawar, Dedi Supriadi sempat ditegur hakim karena sering memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan baik dari kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut hakim, bagaimana menyelesaikan permasalahan di desa jika menjawab pertanyaan dalam sidang “melantur”.

Baca Juga  Bupati Taput Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Resort Simangumban

“Bahaya Indonesia jika dipimpin kades seperti ini,” kata yang mulia hakim.

Dalam persidangan tersebut, Kades Dedi sampai mengucurkan air mata karena bingung memberikan jawaban.

Sementara itu, kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian mengaku, menurut pandangan kuasa hukum ada hal yang berbelit belit dari saksi saksi.

Pemberian uang Rp 4,5juta dan 4 juta ini sangat berbeda. Sebab, uang Rp 4 juta dari desa Cihanjawar tidak diminta bahkan tidak bertemu terdakwa. Sebaliknya, mereka sudah menyuap terdakwa,” katanya.

Baca Juga  Jenguk Pasien Anak Korban Luka Bakar, Ketua Bhayangkari Daerah Sumut : Semangat ya Nak

Terakhir, Icang yang menjabat Ketua Umum DPP IWO Indonesia ini menambahkan, kesaksian saksi dalam BAP jika terdakwa meminta uang Rp 12 juta tidak sesuai fakta.

“Sangat jelas, dalam persidangan empat terdakwa RENA tidak meminta uang Rp 12 juta. Dengan keterangan palsu ini, saya meminta hakim menjadikan saksi pelapor sebagai tersangka,” katanya.

Komentar