oleh

BPK Siap Audit Laporan Keuangan Pemda Subang Tahun 2022, Entry Meeting Pemeriksaan Intern LKPD Dihadiri Kang Akur

-Regional-695 views

SUBANG (RN) – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi alias Kang Akur menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Intern LKPD Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Rabu, 15 Februari 2023.

Kang Akur dalam sambutannya berharap Entry Meeting Pemeriksaan Intern LKPD tahun 2022 agar laporan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan temuan semakin menurun dan subang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kelima.

Tidak hanya itu, Kang Akur sapaan akrab wakil bupati subang juga menambahkan, semakin meningkatnya keterbukaan informasi yang diberikan kepada tim BPK, maka akan berbanding lurus dengan hasil yang akan diraih.

“Dalam audit nanti, tolong OPD terkait agar cepat merespon, memberikan dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Kang Akur menyampaikan, di akhir kepemimpinan Jimat-Akur jangan sampai hasil pemeriksaan LKPD ini terjeda sehingga mengakibatkan tidak teraihnya WTP.

“Apabila ada temuan, ini merupakan kekurangan kita, dan tolong mudah memberikan informasi terkait pemeriksaan,” katanya.
Kang Akur juga berharap bahwa tahun 2022 subang kembali mampu meraih WTP, karena ini berkorelasi dengan ekses positif dalam pelaporan keuangan daerah kedepan.

Wakil Penanggung Jawab BPK Jabar, Kriesthiam Widyantoro menyampaikan bahwa pada Entry Meeting Pemeriksaan Intern LKPD tahun 2022 disampaikan beberapa agenda bahasan, yakni definisi dan jenis pemeriksaan, pemeriksaan laporan keuangan, progres TLHP dan penyelesaian kerugian daerah per semester II tahun 2022, susunan tim dan jadwal pemeriksaan interim dan Nilai-nilai dasar BPK.

Dia menambahklan dalam bahasannya bahwa beberapa dasar hukum pemeriksaan yakni diantaranya UUD tahun 1945 pasal 23 e, UU no 17 tahun 2023 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Kriesthiam juga menjelaskan bahwa pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Dia menyampaikan beberapa instrument pemeriksaan yakni Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan Kinerja, PDTT Kepatuhan dan PDTT Investigasi.
Out put pemeriksaan berupa : Pertama, LHP hasil akhir dari proses pemeriksaan, mencakup untuk mengomunikasikan temuan kepada yang berkepentingan dan sebagai bahan perbaikan bagi entitas. Kedua, Rekomendasi mencangkup saran dari BPK berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang bersangkutan untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Dan Ketiga, Tindak Lanjut, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan Pejabat wajib memberikan jawaban /penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHO selambat lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” paparnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua dan anggota TIM audit BPKP jabar, Sekretaris Daerah Kab. Subang, Para ASDA, Para Kepala OPD kab. Subang, Para Kabag Lingkup Setda Kab. Subang, Camat Ciasem dan Kasomalang.