oleh

Kapolres Taput Bersama Team Terpadu Turun Lapangan, Tinjau Lokasi Penebangan Kayu di Dolok Partangiangan Desa Parbubu Dolok

-Regional-18 Dilihat

TAPUT (RN) – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP johanson Sianturi S.I.K, M.H meninjau lokasi penebangan kayu di Dolok Partangiangan, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara demi memastikan apakah lokasi tersebut masuk kawasan hutan atau tidak.

“Kegiatan peninjauan ini untuk memastikan apakah kawasan ini masuk kawasan hutan atau tidak,” jelas Kapolres Taput.

Dalam kegiatan peninjauan lokasi, Polres Taput turut melibatkan Dinas Kehutanan yang diwakili oleh KPH XII Tarutung selaku ahli di bidang kehutanan demi memastikan apakah lokasi tersebut masih kawasan hutan ataupun tidak.

Baca Juga  Pemkot Cimahi Bakal Tuntaskan Permasalahan Klasik di Cimahi

“Dengan melibatkan dinas kehutanan KPH XII Tarutung dan Dinas lingkungan hidup pemkab Taput, kepastian status lokasi akan diperoleh,” terangnya.

Kapolres Taput meninjau lokasi dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi S.T.K, S.I.K, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama S.T.rk, Kanit Tipiter Aipda Imron Barus, serta Kepala seksi Perlindungan Hutan dan pemberdayaan masyarakat KPH XII Tarutung, Hombar Sinurat SP.S.Hut. MS, dan Kabid Lingkungan Hidup pemkab Taput Kardo Simanjuntak.

Baca Juga  Polres Taput Sikat Habis Segala Jenis Perjudian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan

Pada kesempatan itu, Kepala seksi Perlindungan Hutan dan pemberdayaan masyarakat KPH XII Tarutung Hombar Sinurat menjelaskan bahwa lokasi penebangan kayu yang ditinjau saat ini merupakan APL ( Areal Penggunaan Lain ) dan bukan kawasan hutan.

“Kita sudah ngecek titik koordinat penebangannya, dan jelas di luar kawasan hutan,” ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan pasal 285 ayat (1), pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dilakukan oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan.

Baca Juga  Buka Konferensi PWI Kabupaten Sukabumi, Kadiskominfosan PWI Berperan Strategis Membangun Bangsa

“Namun, jika kayu yang di tebang diangkut dari lokasi tersebut ke lokasi lain dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sesuai pasal 371 dari Permen LHK nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi,” imbuhnya.

Sehingga, kata dia, jika ada pihak-pihak lain yang menyebut penebangan kayu di Dolok Partangiangan merupakan illegal logging atau pembalakan liar, hal tersebut tidaklah benar,” Ujarnya.

Komentar