oleh

Korban Gagal Bayar Fikasa Group
642 Nasabah Menagih
Total Mencapai Hampir
1 Triliun

-Regional-32 Dilihat

JAKARTA (RN) – Terkait kronologis, Fikasa Group melalui PT. Inti Fikasa Sekuritas yang merupakan bagian dari unit usaha Fikasa Group melakukan promosi dan penawaran investasi kepada para korban, dalam bentuk penjualan dan pembelian instrumen efek seperti simpanan dalam jangka waktu tertentu.

Namun karena terdapat dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin yang menimbulkan kerugian materil, pada Maret 2021 para investor yang merasa menjadi korban melaporkan para pimpinan Fikasa Group ke Polda Riau dan telah dijatuhi hukuman Pidana berdasarkan Putusan MA No. 5136K/Pid.Sus/2022/PN.Pku.

Baca Juga  Kunjungan Presiden Joko Widodo, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Jalur

Sebanyak 642 Orang nasabah dengan Total tagihan mencapai hampir 1 Triliun. Mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor perkara 65/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamain/2022/Pn.Niaga.Jkt.Pst

Nasabah yang diwakili oleh kantor hukum Bertua & Co untuk memperjuangkan hak para nasabah memperoleh kembali uangnya yang telah di investasikan kepada PT. Wahana Bersama Nusantara dan Koperasi simpan pinjam ALTO yang tergabung dalam Fikasa Group dengan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (Homologasi) atas nomor perkara 125/Pdt.Sus-pkpu/2020/PN.Niaga.jkt.pst

Baca Juga  Hampir 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Karawang Nunggak

Berdasarkan informasi melalui salah seorang kuasa hukum Markus Kurniawan Nababan. SH, MH.
“ bahwa PT. Wahana Bersama Nusantara dan Koperasi simpan pinjam ALTO sudah pernah diberikan surat peringatan atau somasi sebanyak dua kali agar melakukan pembayaran kepada nasabah sesuai perjanjian perdamaian homologasi tanggal 20 juli 2020, namun sampai dengan permohonan perdamaian homologasi ini di daftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Termohon atau Debitur TIDAK ADA 1 RUPIAH DIBAYARKAN KEPADA NASABAH. Maka berdasarkan pasal 170 UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kami bersama para nasabah melakukan upaya hukum permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) tersebut karena Debitur berulang kembali telah lalai / tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada para nasabah, bahwa kami berharap kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut agar dapat dengan adil memutus perkara dengan seadil-adilnya demi menjamin kepastian hukum bagi para 642 Orang nasabah yang mewakili total tagihan hampir 1 Triliun”.

Komentar