TOBA (RN) – Polres Toba Polda Sumut, untuk kesekian kalinya Kembali berhasil melakukan mediasi melalui jalur Restorative Justice atau pelayanan penanganan persuasif berkeadilan atas sejumlah perkara ditengah masyarakat.
Kali ini, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami oleh Sangapan Marojahan Siahaan yang menjadi korban, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 lalu, sekira pukul 08.00 Wib di Desa Patane IV Kec Porsea Kabupaten Toba, oleh Rudianto Gultom sebagai pelaku.
Kasus ini awalnya, sudah ditangani oleh Polres Toba, sesuai Laporan Polisi pada tanggal 12 Januari 2023 dengan Pelapor Sangapan Marojahan Siahaan.
Pihak Kepolisian Resor Toba, melakukan proses atas laporan tersebut, yang selanjutnya melakukan pendalaman dengan mengecek TKP, menyita Barang Bukti, memintai keterangan pelapor dan saksi hingga akhirnya melakukan mediasi perkara secara persuasif, hingga menghasilkan perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian kedua belah pihak disaksikan oleh Pemerintah Desa Setempat, dengan kelengkapan administrasi perdamaian secara tertulis berikut pencabutan laporan oleh korban. Seluruh rangkaian penuntasan perkara tersebut berjalan dengan baik.
Berakhirnya upaya perdamaian ini, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP.Sipahutar, kepada wartawan Selasa (23/1/23).
Kita berharap tidak ada permasalahan, namun jikapun terjadi mari bersama saling menahan diri untuk berupaya melakukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, tambah Nelson.
Terpisah, Kasie Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir bernada sama, pihak kepolisian selalu hadir ditengah masyarakat untuk melakukan pelayanan Kamtibmas, yang membutuhkan dukungan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya, mari kita wujudkan Kamtibmas diwilayah kita masing-masing, imbau Bungaran Samosir.
Kasi humas Toba.
Komentar