Bandung Barat (RN) – Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksud untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah,dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujutan tugas pemerintah di bidang tertentu khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
DAK fisik anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan, salah satu sekolah yakni SDN 2 TAGOGAPU Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Nilai DAK tahun anggaran 2022 SDN 2 mendapatkan sekitar 612 juta untuk merehab 6 ruangan.
Namun apa yang mau dikata, niat baik pemerintah sangat bertolak belakang dengan pihak sekolah. Dimana hasil pembongkaran bangunan sekolah seperti genteng, kusen yang layak pakai tidak jelas dibuat RIMBANYA.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu guru yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan sebagaimana yang dikutip dari global investigasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen KOMPI RI Joe Eben SN sebagai pemerhati pendidikan Jawa Barat angkat bicara, ” Aset Barang Milik Negara itu harus tetap berada di sekitar sekolah, tidak bisa dijual dan tidak bisa diberikan kepada siapapun, bahkan tidak bisa pula dipakai oleh pihak sekolah untuk kepentingan pribadi, sebelum ada surat rekomendasi dari pihak dinas pendidikan Bandung Barat”, terangnya.
Lanjut Joe, “biasanya surat rekomendasi atau surat lelang resmi itu keluar dari bidang pengelolaan Aset daerah atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, jika surat itu belum ada maka Aset Barang Milik Negara itu harus tetap berada disekolah”.Pungkasnya.
Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan di media, wnmnews berharap mendapat klarifikasi terkait dengan isu – isu yang belum jelas faktanya. Red