oleh

Dinas Pendidikan Kabupaten Demak Lemah, Kepala SDN Kenduren 1 Langkahi PP No: 17 Tahun 2010

Kab. Demak (RN) – Dinas Pendidikan Kabupaten Demak dinilai lemah dalam pengawasan terhadap satuan pendidikan yang ada di wilayah tersebut, ada 462 sekolah di 14 kecamatan dan salah satu nya SDN Kenduren 1 Kp mbeyan, Desa Wedung, kecamatan Wedung melakukan penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) terhadap Murid.

Sementara pemerintah dengan gencar melaksanakan program Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, sebagai suatu gerakan nasional yang diselenggarakan diseluruh indonesia bagi warga negara indonesia yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun, dan bahkan pemerintah mengupayakan supaya program Wajib belajar 9 tahun tersebut berjalan baik dan lancar, inilah Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah :

Baca Juga  Penjabat Bupati Tapanuli Utara Serahkan Bantuan Pendidikan
Dari CSR Perusahaan Bank Sumut, PT. Sol dan Inalum Bagi Mahasiswa Berprestasi PTN Tahun 2024

1.Pembangunan dan penambahan sarana kegiatan belajar mengajar.
2.Peningkatan kesejahteraan kepada para pengajar (guru).
3.Peningkatan kualitas pada para pendidik dengan cara sertifikssi
4.Penambahan jumlah besaran dana BOS dari mulai Rp.25.000./ murid/bulan sampai sekarang Rp. 75.000./murid/bulan atau Rp. 900.000./tahun.

Akan tetapi Ibu Ligiati sebagai Kepala SDN Kenduren 1 mencederai program pemerintah dengan melangkahi Peraturan Pemerintah (PP No : 17 tahun 2010) serta melakukan pemungutan Rp. 1000/murid/hari selama bertahun tahun dan bahkan ada bangunan di lahan halaman sekolah yang merupakan Aset daerah di kontrakkan kepada pedagang, saya melakukan komfirmasi dan mengatakan dasar hukum penjualan LKS, serta pemungutan uang, sementara Sekolah gratis ! dan hasil kontrakan bangunan kepada pedangang peruntukan nya kemana, hal tersebut kita luruskan melalui WhatsApp akan tetapi ibu kepala SDN Kenduren 1 tersebut hanya membaca dan tidak ada balasan sama sekali.

Baca Juga  Jadi Pembina Upacara, Wakapolres Sumedang Ajak Siswa-Siswi SMAN 1 Sumedang Jauhi Kenakalan Remaja

Awak Media Rakyat Nusantara merasa disepelekan oleh ibu kepsek tersebut, untuk itu pihak Dinas Pendidikan kabupaten Demak harus memberi tindakan atau sanksi agar ada Efek jera, agar para orangtua murid dan masyarakat dapat merasakan begitu besar dampak positip serta kepedulian pemerintah terhadap Lingkungan Pendidikan. ***

Komentar