oleh

Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN Se- Kabupaten Subang Di Sinyalir Jadi Ajang Korupsi.

SUBANG (RN) – Laporan Pertanggung Jawaban Biaya Operasionsl Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) adalah menjadi sebuah tanggungjawab besar bagi para Kepala Sekolah sebagai Pengguna Anggaran, agar Transparansi serta kepercayaan Pemerintah terhadap Satuan Pendidikan tersebut melalui Dinas Pendidikan terkait baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten berjalan lancardan baik, sebagaimana keinginan masyarakat agar tercipta suasana harmonis nyaman dalam kemajuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sehingga menumbuh kembangkan Mutu atau Kualitas pendidikan di lingkungan Tersebut.

Pemerintah sangat antusias untuk meningkatkan hal hal yang sangat positip di lingkungan pendidikan, bahkan pemerintah menambah jumlah Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari Tahun 2020 Rp.1000.000./Siswa/tahun naik menjadi Rp.1.100.000./Siswa/tahun mulai Januari 2021sampai sekarang, bahkan ditengah kesulitan dampak pandemi Covid 19 pemerintah mampu Menetralisir situasi dan kondisi, hal tersebut dilihat dari PERMENDIKBUD No : 19 tahun 2020 perubahan atas PERMENDIKBUD No : 8 tahun 2020 melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tetapi harapan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang transparansi serta jujur dalam penggunaan agar tepat sasaran di cederai oleh Oknum Kepala Sekolah, bahkan Oknum tersebut seolah olah manusia yang paling jujur dalam penggunaan BOS, hal tersebut di kemukakan oleh Edi Badriseh selaku Ketua MKKS SMPN se- Kabupaten Subang seiring pihak Dinas Pendidikan Subang sudah mengetahui dan menyetujui LPJ BOS tahun 2020
dan bahkan Sudah berkordinasi dengan pihak Polres Subang dan team Audit.

Baca Juga  Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Subang Diduga Kuat Melakukan Korupsi Berjemaah , Ada Apa Dengan Ketua MKKS.

Bahkan pihak Dinas Pendidikan melalui SEKDIS nya Bapak Aep
Seolah olah Menantang atau pasang badan dengan mengatakan laporkan dan adukan saja kepada APH bila terbukti para Kepala Sekolah korupsi di ucapkan melalui komunikasi Telp/WhatsApp terhadap Wakil Pemimpin Redaksi Rakyat Nusantara Eben Johannes, Apakah perilaku atau bahasa SEKDIS tersebut Arogan atau Tegas? Pihak APH saja menyimpulkannya.

Melalui data yang dimiliki Rakyat Nusantara bahwa LPJ BOS SMPN 6 Subang tahun 2020 di sinyalir asal asalan, ini beberapa item penggunaannya dengan dana yang diterima sekolah tahap II Rp.455.840.000.
1.Ekstrakurikuler Rp.36.792.800.
2.Adm Kegiatan Sekolah Rp.67.853.600.

3. Pemeliharaan Sarpras Rp.188.547.100. (sekitar 41%)

Baca Juga  Tiga Siswa SD Humbahas Raih Juara I Lomba Matematika Gasing Tingkat Nasional

4. Pembayaran Honor Rp.64.088.000.(sekitar 14,1%)
Mari kita soroti poin ke 4 tentang bayar gaji honor, bulan mei,juni,juli,Agustus @ 16.022.000./bulan, kebayang gak kalo guru honor nya 16 orang? Bagaimana kalau honorer berikut Satpam lebih dari 16 orang ? , berapa besaran Nilai Rupiah yang diterima oleh honorer di saat Pandemi Covid 19?Sementara poin ke 3 nilai uang nya sangat besar yaitu sekitar 41%?, apakah pihak pengawas dan Audit mengetahui sarana dan prasarana sebesar itu? Pantaskah lebih memprioritaskan sarana dan prasarana dari hidup honorer yang berkesinambungan? atau jangan jangan hanya LPJ asal jadi aja?
A. Standarkah pembayaran honorer 14,1% menurut PERMENDIKBUD No :19 tahun 2020 ?, sementara di beberapa kota dan kabupaten lain sekitar 35% BOS APBN di keluarkan untuk Honor.
B. Standarkah pembayaran untuk Sarpras Rp. 188.547.000. hampir 200 juta? Mengingat Kegiatan Belajar Mengajar berhenti di pandemi Covid 19?
C. Apakah nilai pemeliharaan Sarpras tahap 1,2 dan 3 Rp.390.447.700. masuk kategori PEMELIHARAAN ? mengingat nilai tersebut bisa rehab sedang atau berat?
D. Rp.455.840.000. Jumlah nya begitu besar mengingat tahap 1 sekitar Rp.341.080.000. dan tahap 3 sekitar Rp.366.300.000., ada kemungkinan Dana BOS daerah disatukan Laporannya dengan dana BOS APBN ?.

Baca Juga  Pemkot Cimahi Seleksi Muda-mudi Pelajar Terbaik Untuk Paskibraka Kota Cimahi 2024

Ayo kita cermati data yang dimilik Rakyat Nusantara supaya jadi pembanding di antara sesama SMPN dalam LPJ BOS, berikut data dan besar jumlah uang yang di terima SMPN 4 Subang tahap II tahun 2020 sebesar Rp. 466.840.000. :

1.Ekstrakurikuler Rp.31.037.500.

2.Pemeliharaan Sarpras Rp. 119.681.000., sekitar 25.5%

3.Pembayaran Honor Rp.114.749.500., sekitar 25%.
Disimpulkan pemeliharaan Sarpras lebih tinggi pengeluaran nya dari pada pembayaran honorer.

Inilah dasar dan petunjuk kami sebagai kontrol sosial mensinyalir ada dugaan kuat sarat korupsi para kepsek se- Kabupaten Subang, ada kemungkinan para kepala sekolah mengikuti alur atau sistem birokrasi yang tidak sehat?, termasuk fungsi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebagai wadahnya di pertanyakan, analisa dan kajian dari data yang kami himpun menjadi bahan buat yang berkompeten meninjau ulang agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) malakukan TUPOKSI nya.

Komentar