oleh

Personil Polres Toba Monitor Dan Himbau Masyarakat Stop Penggunaan Obat Sirup Membahayakan Gagal Ginjal Pada Anak.

-Regional-341 Dilihat

TOBA (RN) – Jajaran Polres Toba menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Personil Polsek Habinsaran bersama TNI dan Pemerintahan, memberikan imbauan penggunaan obat sirup kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup yang menggandung DietilenGlikol (DEL) maupun Etilen Glikol(EG) yang diduga memgakibatkan gagal Ginjal Akut pada anak di Balai pertemuan Kantor Camat Habinsaran pada Jumat , (21/10/2022).

Baca Juga  Bersama Dandim 0619, Kapolres Purwakarta Lakukan Pengecekan Lokasi Yang Bakal Dikunjungi Presiden Joko Widodo

Kepala Kepolisian Resor Toba, AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH. SIK., melalui Kasi Humas Iptu B. Samosir mengkonfirmasi kepada rekan mitra media bahwa sesuai atensi Kapolres Toba untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat sirup yang telah di tarik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) sebanyak 5 jenis merk paracetamol sirup ungkap Kasi Humas.

Baca Juga  Polres Toba amankan pelaku tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Adapum jenis merk paracetamol sirup tersebut Termorex Sirup , Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Deman Drops yang keterangan resmi dari pemerintah.

“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penggunaan sirup diatas bisa digunakan kembali,

Kepada masyarakat diingatkan untuk tidak membeli dan menggunakan sirup diatas ujar Kasie Humas.

Baca Juga  OPS Ketupat Toba 2023 Berakhir, Polres Toba Lanjut Dengan KRYD

(Humas Polres Toba)

Komentar