SUBANG (RN) – Kepala Sekolah Adalah Sebagai tugas tambahan yang di berikan oleh Pihak Dinas terkait untuk memimpin Satuan Pendidikan dalam segala hal, baik KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar) serta penggunaan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) agar penggunaannya Tepat Sasaran sebagaimana keinginan pemerintah dan masyarakat.
Perhatian Aparatur Penegak Hukum Negara yang lebih tinggi; Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kinerja para Pejabat Negara dari golongan bawah hingga golongan tinggi yang bertugas di Kabupaten Subang, hal ini diharapkan bisa dilakukan Aparatur Penegak Hukum untuk menghilangkan predikat Kabupaten Subang, Kabupaten terkorup di Negara Republik Indonesia.
Predikat Kabupaten terkorup yang dialamatkan ke-Kabupaten Subang hingga saat ini belum bisa dihilangkan terbukti dengan adanya indikasi perbuatan secara bersama-sama oleh para pejabat Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Subang , pada hal para Kepala Sekolah tersebut memiliki wadah MKKS ( Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), adakah keikutsertaan Ketua MKKS untuk menggerogoti Keuangan Negara?
Dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah terutama pada Tahun Anggaran 2020 lalu dimana pada saat itu pandemi Covid 19 sedang melanda Indonesia dan Dunia,
berdasarkan data yang Rakyat Nusantara miliki, bahwa Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2020 Tahap ke-2 dan ke-3 oleh seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menerima dana BOS se-Kab Subang tampak normal seperti biasanya sedangkan pada saat itu KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tidak dilaksanakan secara aktif dan tatap muka untuk menghindarkan semakin merebaknya penularan Covid-19 berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah.
Salah satu contoh indikasi pernasalahan yang menurut sudut pandang awak Rakyat Nusantara yang sangat janggal pada laporan Penggunaan Dana BOS tersebut ada pada komponen ; Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Administrasi Kegiatan Sekolah, Pengembangan Perpustakaan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dan Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran.
Berdasarkan data yang Rakyat Nusantara miliki, Penggunaan Dana BOS pada komponen tersebut terlihat normal seperti sedia kala sebelum Pandemi Covid 19 dan sesudah dinyatakan proses belajar mengajar kembali aktif pada saat ini.
Perihal dugaan penyimpangan yang disebutkan diatas, awak Rakyat Nusantara telah melakukan penelusuran dan mencari informasi dari berbagai pihak, baik dari sesama rekan jurnalistik mapun dari berbagai sumber, namun menurut para Kepala Sekolah, laporan tersebut sudah benar dan merasa disana tidak ada penyimpangan.
Oleh karena hal tersebut awak Rakyat Nusantara melayangkan surat klarifikasi resmi mengenai permasalahan tersebut kepada Ketua MKKS Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kab Subang Rabu 28/9/2022, namun pihak MKKS lamban atau merasa tidak perlu menjawab atau menanggapi isi komfirmasi tertulis tersebut.
Hampir 16 hari pihak media RN menunggu etikad baik atau Respon serta balasan/jawaban surat dari pihak MKKS, sehingga Kamis 13/10/2022 mendatangi Edi Badriseh selaku Ketua MKKS ( Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) se-Kabupaten Subang di Kantor SMPN 4 Subang dan mengatakan bahwa laporan tersebut sudah sesuai Juknis dan pihak Dinas Pendidikan Kab Subang telah menerima dan menyetujui. Bahkan menurut penjelasan Edi Badriseh sebagai Ketua MKKS SMP Kab Subang perihal permasalahan ini telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Kab Subang. Sehingga patut diduga adanya persengkolan antara pihak pihak terkait untuk bersama sama mengerogoti Keuangan Negara melalui Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut.
Komentar