oleh

” Warga Geruduk ” kantor Desa Sukamulya, Ada Apa ?

SUBANG (RN) – Warga RT 20 dan RT 29 Kp Rancabogo Desa Sukamulya Kabupaten Subang mendatangi kantor Desa Sukamulya Selasa 11/10/2022, dengan tujuan bertemu dengan Kepala Desa terkait pengelolaan limbah PT. LEONG AYAMSATU PRIMADONA

Beberapa tahun yang lalu pengelolaan limbah tersebut di tangani oleh warga RT 20 dan RT 29 , akan tetapi sejak tanggal 30 April 2022 pengelolaan limbah tersebut di tangani oleh pihak pengusaha.

Baca Juga  Caleg DPR RI Ir. H Ateng Sutisna, MBA Dapil IX (Majalengka,Subang, Sumedang) Gelar Kampanye Di GOR Gotong Royong

Kekecewaan warga tersebut ingin terjawab ” kenapa ada Surat tertanggal 30 April 2022 dan siapa yang menyetujui nya” ? apakah pihak aparat Desa Sukamulya mengetahui surat pengalihan itu? warga ingin Kepala Desa bisa menjawab keluhan/ kekecewaan, akan tetapi kedatangan warga dikantor diterima oleh sekdes karena Kepala Desa Amar tidak hadir pada waktu itu.

Baca Juga  Hari Sumpah Pemuda ke-95 Diperingati di Humbahas Dengan Tema Bersama Majukan Indonesia

Ketua LSM GASAK menghimbau kepada aparat Desa agar segera menyelesaikan permasalahan dan menjaga hal hal yang tidak di inginkan , terutama ketua BPD Desa Sukamulya Bapak Tohir memaksimalkan TUPOKSI nya sehingga tercipta suasana kondusif serta nyaman ujar Dadang S gam.

Hasil pertemuan aparat Desa yang di wakili Sekdes dengan warga tersebut berjalan aman dan tertib, harapan warga RT 20 dan RT 29 keluhan tersebut terjawab dalam waktu 3 atau 4 hari oleh pihak yang berkompeten.

Baca Juga  Kondisi Arus Balik Lebaran Di Pasar Porsea Ramai Lancar

Komentar