oleh

” Warga Geruduk ” kantor Desa Sukamulya, Ada Apa ?

SUBANG (RN) – Warga RT 20 dan RT 29 Kp Rancabogo Desa Sukamulya Kabupaten Subang mendatangi kantor Desa Sukamulya Selasa 11/10/2022, dengan tujuan bertemu dengan Kepala Desa terkait pengelolaan limbah PT. LEONG AYAMSATU PRIMADONA

Beberapa tahun yang lalu pengelolaan limbah tersebut di tangani oleh warga RT 20 dan RT 29 , akan tetapi sejak tanggal 30 April 2022 pengelolaan limbah tersebut di tangani oleh pihak pengusaha.

Baca Juga  Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Ibu Hamil, Bupati Anne Gratiskan Biaya USG

Kekecewaan warga tersebut ingin terjawab ” kenapa ada Surat tertanggal 30 April 2022 dan siapa yang menyetujui nya” ? apakah pihak aparat Desa Sukamulya mengetahui surat pengalihan itu? warga ingin Kepala Desa bisa menjawab keluhan/ kekecewaan, akan tetapi kedatangan warga dikantor diterima oleh sekdes karena Kepala Desa Amar tidak hadir pada waktu itu.

Baca Juga  Lapangan Pacuan Kuda Desa Silait lait Tidak Tersentuh Pemeliharaan

Ketua LSM GASAK menghimbau kepada aparat Desa agar segera menyelesaikan permasalahan dan menjaga hal hal yang tidak di inginkan , terutama ketua BPD Desa Sukamulya Bapak Tohir memaksimalkan TUPOKSI nya sehingga tercipta suasana kondusif serta nyaman ujar Dadang S gam.

Hasil pertemuan aparat Desa yang di wakili Sekdes dengan warga tersebut berjalan aman dan tertib, harapan warga RT 20 dan RT 29 keluhan tersebut terjawab dalam waktu 3 atau 4 hari oleh pihak yang berkompeten.

Baca Juga  Bupati Tapsel : Jamu Muara Batang Toru Bikin Segar

Komentar