oleh

Polres Toba amankan pelaku tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

TOBA (RN) – Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar , S.H membenarkan ada nya pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin , 18 juli 2022 di Desa Parbagasan Kec. Uluan Kab. Toba .

Kasat Reskrim menjelaskan kepada Kasi Humas Polres Iptu B. Samosir selanjut memberikan konfirmasi kepada awak media bahwa benar telah terjadi Pidana Perbuatan Cabul yang terjadi yang lakukan seorang laki-laki dewasa B.E.M (34) terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban J.B (6thn) terjadi di Desa Parbagasan Kec. Uluan katanya kasi Humas pada Jumat, 23/9/2022.

Baca Juga  Polres Toba Menerima Kunjungan dari Subbid Provos Bid Propam Polda Sumut dalam Rangka Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin)

Ditambahkan bahwa kejadian pada Senin, 18/9/2022 sekitar pukul 16.30 wib Oleh B.E.M mengajak J.B korban untuk menemani anak dari pelaku untuk mandi dipinggiran sungai di Sosor dolok Desa Parbagasan . Dan setelah sesampai di tkp B.E.M melakukan perbuatan cabul kepada korban anak perempuan J.B kata Kasi Humas Polres Toba.

Pasal yang dipersangkaan pasal 82 ayat(1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga  Kapolres Toba hadiri Penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke XVIII Tingkat Kabupaten Toba Tahun 2023

Dan ancaman hukumannya minimun 5 thn dan palung lama 15 thn , denda sebanyak 5 Miliyar .

Harapan dari KapolresToba yang disampaikan Kasi humas kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua mari kita waspadai dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab dan yang dapat merusak mental pribadi physikologi anak.

Humas polres Toba.

Komentar