TOBA (RN) – Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar , S.H membenarkan ada nya pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin , 18 juli 2022 di Desa Parbagasan Kec. Uluan Kab. Toba .
Kasat Reskrim menjelaskan kepada Kasi Humas Polres Iptu B. Samosir selanjut memberikan konfirmasi kepada awak media bahwa benar telah terjadi Pidana Perbuatan Cabul yang terjadi yang lakukan seorang laki-laki dewasa B.E.M (34) terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban J.B (6thn) terjadi di Desa Parbagasan Kec. Uluan katanya kasi Humas pada Jumat, 23/9/2022.
Ditambahkan bahwa kejadian pada Senin, 18/9/2022 sekitar pukul 16.30 wib Oleh B.E.M mengajak J.B korban untuk menemani anak dari pelaku untuk mandi dipinggiran sungai di Sosor dolok Desa Parbagasan . Dan setelah sesampai di tkp B.E.M melakukan perbuatan cabul kepada korban anak perempuan J.B kata Kasi Humas Polres Toba.
Pasal yang dipersangkaan pasal 82 ayat(1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dan ancaman hukumannya minimun 5 thn dan palung lama 15 thn , denda sebanyak 5 Miliyar .
Harapan dari KapolresToba yang disampaikan Kasi humas kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua mari kita waspadai dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab dan yang dapat merusak mental pribadi physikologi anak.
Humas polres Toba.
Komentar