oleh

Unit Ekonomi Satreskrim Polres Toba Gelar RJ Terhadap Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

TOBA (RN) – Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Toba menggelar Restoratif Justice terhadap kasus dugaan
Tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi dan pembohongan public bertempat di Ruangan Restorative Justice Sat Reskrim Polres Toba, Kamis (22/09/2022) sekira pukul 11.00 Wib.

Turut hadir Wakapolres Toba Kompol Lamin Spd, Kabag Sumda Polres Toba Kompol A Siagian, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson J Sipahutar, Kasiwas Polres Toba, IPTU Ngalau Sembiring, Kanit Ekonomi Polres Toba Aipda Parel, Pihak terlapor dan Pihak Terlapor.

Baca Juga  Satlantas Polres Subang Gercep Turun Langsung, Atasi Mobil Truk Tronton Bermuatan Berat Yang Mengakibatkan Macet Panjang

Sesuai dengan Laporan Pengaduan Baksa Siagian dan Tohonan Siagian tanggal 15 Agustus 2022 di mana pihak Pelapor Baksa Siagian dan Tohonan Siagian dan pihak terlapor Bindu Siagian Dkk.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.ik. SH melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang di realese Kasie Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir menjelaskan bahwa hasil Mediasi kedua belah pihak pelapor dan Terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan dengan poin – poin kesepakatan antara lain.

Baca Juga  Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar Rp. 2,5 Milyar, Seorang Karyawan Diamankan Polres Purwakarta

Bahwa pihak Terlapor tidak ada mengatakan bahwa bahwa keturunan Op Ganda dikeluarkan dari gomparan mangarobean.

Kemudian bila ada segelintir orang yang mengatakan hal tersebut itu adalah tanpa sepengetahuan pihak Terlapor.

Kasus ini ditangani Polres Toba setelah dilakukan gelar perkara juga ada perdamaian maka kita panggil semua pihak dan diambil restorstive justice,” kata Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir usai mediasi.

Baca Juga  Bupati Tapsel Sambut 1.500 Jamaah Pengajian Surya Al-Hidayah

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” kata IPTU Bungaran Samosir.

Komentar